Jumat, 02 Maret 2012

PATRON KLIEN DALAM PERSPECTIVE SOSIOLOGI

ABSTRAK

Dalam hubungan interaksi sosial biasanya ditandai oleh adanya proses pertukaran. Proses pertukaran ini yang dikenal dengan istilah teori pertukaran, muncul karena individu mengharapkan ganjaran, baik ekstrinsik maupun intrinsik. Namun demikian, dalam proses pertukaran itu ditandai pula oleh penguasaan sumber daya yang tidak sama, hubungan-hubungan pribadi, dan asas saling menguntungkan sehingga terjadi hubungan patron (superior) - klien (inferior). Wujud patron klien dapat berbentuk individu atau kelompok. Dalam hubungan ini para klien mengakui patronnya sebagai orang yang memiliki kedudukan yang lebih kuat. Sedangkan kebutuhan klien dapat terpenuhi melalui sumber daya langka yang dimiliki patronnya.

Sebagai makhluk sosial manusia selalu berinteraksi dengan lingkungan sosial dan lingkungan alam yang ada di sekitarnya. Hal ini disebabkan karena manusia dalam usahanya untuk melangsungkan hidupnya selalu tergantung pada lingkungannya, baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam dimana ia berada. Ketergantungan manusia terhadap lingkungan ini terwujud dalam bentuk interaksi sosial yang berlangsung di lingkungan tersebut. Interaksi yang terjadi pada setiap lingkungan sosial itu merupakan serangkaian tingkah laku yang sistematis antara dua orang  atau lebih, yang dapat berlangsung secara horizontal dan vertikal.
Dalam hubungan dengan upaya manusia untuk melangsungkan kehidupannya. Poloma mengutip pendapat Blau yang menyatakan bahwa individu tertarik pertukaran karena mengharapkan ganjaran yang ekstrinsik maupun intrinsik. Ekstrinsik dimaksudkan adalah ganjaran yang berupa uang, barang atau jasa, sedang intrinsik dimaksudkan adalah ganjaran berupa pujian, penghormatan atau bentuk kepuasan batin lainnya. Walaupun demikian tidak semua interaksi merupakan proses pertukaran, karena ia baru merupakan proses pertukaran, apabila masing-masing pihak yang berinteraksi itu berorientasi pada tujuan-tujuan yang hanya biasa dicapai melalui interaksi dengan orang lain dengan maksud memperoleh sarana untuk pencapaian tujuan-tujuan tersebut.
Dalam setiap lingkungan sosial tentu ada aturan-aturan atau nilai tertentu yang harus ditaati dalam berinteraksi oleh para pelaku dalam interaksi itu. Adanya aturan-aturan dan nilai-nilai ini akan mewujudkan pola tingkah laku yang dapat digunakan oleh para pelaku untuk menafsirkan tingkah laku tiap individu. Aturan-aturan yang berkembang dalam suatu lingkungan sosial akan menjadi pranata-pranata sosial. Pranata sosial ini berfungsi untuk mengatur kegiatan anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi pranata yang ada tidak selalu berfungsi sebagaimana seharusnya. Dalam situasi yang demikian maka anggota-anggota masyarakat akan berusaha memenuhi kebutuhannya dengan mengadakan hubungan diadik yang bersifat vertikal, yaitu persekutuan antara dua orang untuk mengembangkan berbagai hubungan yang bersifat pribadi antara orang yang memiliki sumber daya, kekuasaan atau status yang berbeda, yang dilakukan sebagai persahabatan yang berat sebelah, dimana kedua belah pihak saling memberikan bantuannya dalam wujud berbeda. Orang yang menempati kedudukan superior dalam hubungan ini disebut Patron, sedang yang menempati kedudukan inferior disebut Klien.
Pelras menyebutkan hubungan Patron-Klien ini dengan hubungan tidak setara antara seorang pemuka masyarakat dengan sejumlah pengikutnya, dimana ketergantungan klien ditimpali oleh Patron dengan perlindungan terhadap kliennya. Bila persahabatan yang bersifat Instrumental mencapai suatu titik ketidak-seimbangan yang maksimal sehingga seseorang sahabat demikian unggul terhadap lainnya dalam kemampuannya memberikan barang-barang dan jasa, maka hubungan persahabatan mendekati titik kritis selanjutnya menuju ke arah hubungan Patron-Klien. Hubungan antara Patron dan Kliennya merupakan persahabatan yang berat sebelah. Bantuan-bantuan yang diberikan oleh Patron lebih segera nampak, baik berupa bantuan ekonomi, maupun dalam bentuk perlindungan terhadap pemerasan yang sah maupun tidak sah dari pihak penguasa. Sebagai imbalannya maka para klien memberikan modal dalam lingkup tidak nyata (intangible assets) seperti : informasi-informasi, loyalitas, atau dukungan politik. Eisenstadt mengemukakan ciri dasar hubungan Patron-Klien sebagai berikut:

1.      Hubungan Patron-Klien biasanya parati-kularistiak dan kabul.
2.      Interaksi dimana hubungan ini didasarkan, dicirikan adanya pertukaran simultan dari tipe sumber daya yang berbeda, terutama instrumental dan ekonomi, sebagaimana pada politik (dukungan, kesetiaan, hak suara dan perlindungan), dan berjanji untuk saling menolong, solidaritas dan setia terhadap yang lainnya.
3.      Pertukaran sumber daya biasanya diatur dalam beberapa jenis transaksi paket, dimana tidak satupun dari sumber daya ini yang dapat dipertukarkan secara terpisah, tetapi hanya dalam kombinasi yang termasuk dalam tiap tipe.
4.      Secara ideal, suatu elemen kuat dari adanya hubungan tanpa syarat dan kepercayaan jangka panjang dibangun di dalam hubungan ini.
5.      Hubungan yang terjadi adalah sangat ambivalent, dimana unsur ini sangat kuat pada hubungan yang bersifat primer sedang sangat lemah pada hubungan yang bersifat mesin politik.
6.      Pembentukan hubungan antara Patron-Klien tidak sepenuhnya legal, bahkan lebih banyak yang bersifat informal, meskipun sangat kuat dan pengertian.
7.      Meskipun ikatan mereka seolah-olah berjangka panjang namun hubungan Patron-Klien ini termasuk hubungan sukarela dan dapat sewaktu-waktu diputuskan secara sukarela juga.
8.      Hubungan ini dilakukan oleh individu atau jaringan individu dalam suatu cara yang vertikal.
9.      Adanya ketidaksamaan dalam hubungan ini ketidaksamaan mana jelas merupakan elemen penting bagi monopoli Patron, tapi dalam keadaan tertentu, ketidaksamaan ini sangat penting bagi Klien.

Selanjutnya Eisenstadt memintakan perhatian terjadinya beberapa kontradiksi paradoks yang merupakan keistimewaan pada Patron-Klien ini dimana yang paling penting di antaranya adalah:

a.       Suatu kombinasi yang agak ganjil dari ketidaksamaan dan asimetri dalam kekuatan dengan pernyataan, saling solider dalam hubungan pribadi perasaan-perasaan antara pribadi dan kewajiban-kewajiban.
b.      Suatu kombinasi dari kekuatan paksaan dan eksploitasi dengan hubungan sukarela dan saling menolong.
c.       Suatu kombinasi dari tekanan pada saling menolong dan solidaritas antara Patron dan Klien dengan aspek semi legal dari hubungan ini.

Dia mengemukakan bahwa ciri dasar yang disebutkan di atas merupakan hal yang umum berbagai jenis hubungan Patron-Klien, namun di luar dari ciri umu ini banyak ciri lain berdasarkan variasi dari hubungan Patron-Klien itu. Variasi hubungan yang paling sederhana dan jelas ialah bentuk hubungan antar pribadi yang diadik yang bersifat setempat yang dapat diterima dalam bentuk lingkungan agraris tradisional, sementara jaringan yang kompleks dari Patron, perantara dan Klien, dapat ditemukan pada masyarakat yang kompleks atau yang sudah maju.
Dikemukakannya pula bahwa pada literatur termasuk asumsi bahwa pada masyarakat yang politik dan ekonomi terbelakang-lah, atau tingkat modernisasi yang rendah yang menyebabkan bertahannya hubungan-hubungan Patron-Klien itu. Dijelaskan bahwa pada masyarakat atau negara dimana tingkat ekonomi periphery sangat rendah, sehingga penguasaan sumber daya lebih banyak dikuasai oleh pusat, juga akan menimbulkan hubungan Patron-Klien. Begitu pula pada masyarakat yang berdasarkan pada konsep keagamaan, dimana hanya terdapat pada kelompok tertentu yang dapat berhubungan langsung dengan alam trasendental, juga akan menyebabkan terjadinya hubungan Patron-Klien dan masih banyak contoh lainnya yang dikemukakan.
Secara terperinci, Legg mengemukakan tiga syarat agar terjalin hubungan antara Patron-Klien, yakni pertama, penguasaan sumber daya yang tidak sama, kedua hubungan yang bersifat khusus, pribadi dan mengandung kemesraan, ketiga berdasarkan azas saling menguntungkan.
Sehubungan dengan ketidaksamaan sumber daya, baik kekayaan maupun kedudukan inilah yang menimbulkan ketergantungan pihak klien pada patron menjadi lestari. Barang atau jasa yang dipertukarkan itu biasanya tidak sama, tetapi mempunyai nilai yang seimbang. Sebaliknya barang dan jasa yang dipertukarkan itu bisa saja tetapi mempunyai nilai yang seimbang menurut pandangan masing-masing pihak yang terlibat dalam pertukaran itu hal ini memungkinkan, karena nilai barang dan jasa sangat ditentukan oleh pelaku pertukaran itu. Semakin dibutuhkan barang atau jasa tersebut semakin tinggi pula nilai barang itu baginya.
Para klien mengaku patronnya sebagai orang yang memiliki kedudukan yang lebih kuat. Kebutuhan mereka dapat terpenuhi melalui sumber daya langka yang dimiliki patronnya. Dengan demikian pada diri klien tercipta suatu perasaan berutang budi di lain pihak patron memanfaatkan ketidakseimbangan itu sebagai “Lumbung Nilai” yang sewaktu-waktu dapat diambil untuk keuntungan di masa mendatang. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa tidak ada nilai tertentu yang dapat ditentukan oleh pihak luar, apabila patron memberikan sepucuk surat dari kliennya agar anak klien tersebut dapat diterima pada suatu SMP tertentu, yang apabila dia sendiri yang mengurusnya tanpa bantuan patron tidak mungkin diterima pada sekolah tersebut.
Unsur kedua dalam hubungan patron-klien menurut Legg adalah hubungan yang bersifat pribadi mengandung kemesraan (affectivity). Hubungan semacam ini hanya mungkin dilakukan dengan cara hubungan tatap muka. Hubungan langsung, dan intensif antara patron dengan kliennya mengandung unsur perasaan yang akan menimbulkan rasa saling percaya dan akrab. Hal ini akan melicinkan jalan bagi pertukaran-pertukaran selanjutnya, bahkan akan memperluas jangkauan hubungan. Misalnya hubungan itu tidak saja terjadi pada bidang ekonomi atau politik, tetapi juga tolong menolong dalam aspek kehidupan lainnya seperti kehidupan keluarga, keagamaan dan lain sebagainya.
Hubungan yang memuat berbagai ikatan serupa seperti itu bersifat elastis, yang di dalam “koalisi banyak benang” (many stranded). Unsur ketiga dalam hubungan patron klien adalah saling menguntungkan. Tujuan utama kedua belah pihak yang terlibat  dalam pertukaran, apapun status mereka, adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa barang atau jasa atau sumber daya lainnya yang tidak dapat diperoleh tanpa pertukaran. Mereka saling mengharapkan keuntungan, walaupun mempertukarkan barang atau jasa yang tidak sama dan tidak seimbang.
Mengenai pemilikan sumber daya, Scott membedakan paling sedikit tiga jenis sumber daya yang dimiliki oleh patron berdasarkan mana dia dapat menguasai sejumlah klien. Ketiga sumber daya tersebut adalah : pertama, pengetahuan dan keahlian, kedua, pemilikan yang langsung dibawa pengawasan oleh patron. Ketiga, pemilikan atau kekuasaan orang lain yang dikontrolkannya secara tidak langsung sumber daya langka berupa pengetahuan keahlian yang dimiliki oleh seseorang dapat dimanfaatkan untuk membantu orang lain untuk meningkatkan kesejahteraannya, untuk itu ia dapat berfungsi meningkatkan status pemiliknya. Dari segi keagamaan maka sumber daya ini adalah yang paling aman, karena selain tidak mungkin hilang, juga tidak memerlukan pengawasan, dibandingkan dengan sumber daya material.
Sumber daya lain adalah pemilikan yang langsung dibawa kontrol patron yang berupa material, yang biasanya sangat dibutuhkan oleh para klien. Sumber daya semacam ini sangat potensial untuk menghimpun klien. Namun pemilikan yang berupa material ini bisa kurang aman, karena sewaktu-waktu dapat hilang atau karena bencana, sementara dalam penggunaannya juga bisa menjadi barang terlarang atau disita untuk kepentingan negara.
Sementara bentuk pemilikan lain adalah pengawasan secara tidak langsung atas barang milik orang lain. Bentuk pemilikan semacam ini biasanya dimiliki oleh para pejabat, yang pengawasannya dilakukan berdasarkan kekuatan jabatan. Maka berdasarkan kekuatan jabatan itu, seorang pejabat dapat membantu yang bersangkutan. Namun sumber daya yang demikian ini berkedudukan sangat lemah karena tergantung pada jabatan, yang diduduki oleh patron tersebut. Walaupun ketiga sumber daya itu dapat dimiliki secara terpisah oleh seorang patron, namun dapat pula dimiliki dua di antara ketiganya, atau bahkan ketiganya dapat berada di tangan seorang patron.
Seperti juga perantara-perantara sosial lainnya, hubungan patron-klien juga memilih tanah subur tempat tumbuh dan berkembangnya. Scott menyebutnya juga tiga kondisi khusus dimana hubungan patron-klien dapat tumbuh dan berkembang dengan subur, yaitu pertama, adanya perbedaan yang menyolok dalam penguasaan kekayaan, status dan kekayaan yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan. Kedua, tidak adanya jaminan keamanan fisik, status dan posisi atau kekayaan. Ketiga, unit-unit kekerabatan yang ada tidak mampu lagi berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi keamanan dan kesejahteraan pribadi.
Berdasarkan tulisan-tulisan mengenai hubungan patron-klien maupun hasil dari berbagai penelitian mengenai nelayan pada umumnya dan khususnya mengenai nelayan di Sulawesi Selatan, maka nampaknya ketiga faktor tersebut di atas mendukung tumbuh dan berkembangnya hubungan patron-klien di kalangan masyarakat nelayan. Bekerja sebagai nelayan merupakan pekerjaan yang berat, mengandung resiko yang sangat besar dengan penghasilan yang tidak menentu. Dalam penelitiannya di Malaysia, Firth menggambarkan keadaan ekonomi nelayan sebagai relatif sangat sederhana, tanpa teknologi mekanika, unit produksi dalam skala kecil dan suatu bentuk produksi yang hanya untuk kehidupan atau produksi subsitensi.
Keadaan musim dan cuaca sangat mempengaruhi kondisi perekonomian para nelayan, karena musim dan cuaca dapat menghentikan kegiatan penangkapan ikan di laut, yang berarti putusnya sumber penghasilan utama para nelayan. Dalam situasi yang demikian maka para nelayan terpaksa mengurus kembali kredit, itupun tidak cukup, maka para nelayan terpaksa mengurus kembali tabungnya, kalau ada, atau mengambil kredit, itupun tidak cukup, maka para nelayan terpaksa kembali membeli secara pinjaman, yang harganya jauh lebih tinggi dari harga biasanya.
Besarnya resiko dan beratnya bekerja sebagai nelayan diakui juga oleh para nelayan Belanda di Urk, teluk Ijsellmer, sehingga orientasi dan ketergantungannya kepada agama sangat kuat disebabkan oleh bahaya dan resiko besar yang berkaitan dengan pekerjaan mereka sebagai nelayan di laut terbuka. Karena itu yang diulang-ulang dalam kebaktian di gereja-gereja adalah memohon keselamatan anak saudaranya yang sedang bekerja di laut.
Dari hasil penelitiannya di Jepara, Mubyarto dan kawan-kawannya memperkuat pendapat Emerson bahwa keluarga nelayan pada umumnya lebih miskin dari pada petani perajin walaupun di perairan Jepara banyak ikan, tetapi karena nelayan pendatang mempunyai alat tangkap yang lebih modern dibandingkan dengan alat tangkap yang dimiliki oleh nelayan Jepara, sehingga kekayaan laut tidak dapat dinikmati oleh para nelayan Jepara itu sendiri.
Dalam penelitiannya di pelabuhan Ratu, Jawa Barat, Amri Marzali menemukan bahwa dalam sistem bagi hasil di lingkungan nelayan payang, gillnet dan barang, ternyata pemilik tenaga kerja, sementara biaya operasi, pajak-pajak penjualan, ongkos kuli angkut dan perbaikan-perbaikan peralatan harus ditanggung bersama.
Dalam suatu penelitian di dalam desa pantai di Sulawesi Selatan ditemukan tingkat pendapatan penduduk desa pantai yang bekerja sebagai nelayan relatif sangat kurang, yaitu hanya mencapai rata-rata, Rp. 166.145,- per tahun/orang, yang berarti pendapatan mereka dalam sebulan hanya mencapai sekitar Rp. 46.15.- dalam sehari.
Perhatian pemerintah yang cukup besar terhadap desa pantai khususnya desa nelayan adalah cukup beralasan jika dilihat bahwa perkembangan desa pantai relatif lebih lambat dibanding dengan desa pedalaman. Ditinjau dari segi tingkat pendapatan penduduk, ternyata bahwa tipe desa nelayan, adalah paling rendah dibanding dengan tipe desa pantai lainnya.
Dari hasil penelitian di atas, memperlihatkan bahwa tingkat pendapatan yang rendah di kalangan nelayan mengakibatkan kurang/tidak mempunyai unit-unit kekerabatan masih kuat di kalangan nelayan, tetapi susah membayangkan bagaimana cara orang-orang miskin menolong orang miskin lainnya. Karena itu orang-orang miskin itu terpaksa berpaling kepada orang kaya yang akan bertindak sebagai patronnya.
Usaha untuk meningkatkan taraf hidup nelayan sudah banyak dilakukan baik oleh pemerintah maupun para pengusaha, namun hasilnya belum memuaskan, bahkan nampak kesenjangan yang semakin lebar antara pendapatan yang diterima oleh pemilik modal oleh nelayan sawi. Kehadiran motor dalam penangkapan ikan menciptakan kondisi yang semakin menguntungkan pemilik modal, hal mana mengakibatkan semakin terakumulasinya pendapatan pada pemilik modal.
Dengan semakin menumpuknya keuntungan pada pemilik modal, maka keadaan ini akan menimbulkan perbedaan penguasaan sumber daya ekonomi yang semakin menyolok antara pemilik modal dengan nelayan sawi. Keadaan ini menurut Scott akan merupakan suatu kondisi yang mendukung tumbuh dan berkembangnya hubungan patron-klien. Ikatan antara pemilik modal dan sawi yang semula hanya dilihat oleh hubungan kerja akan berubah menjadi hubungan patron-klien, hubungan mana akan melibatkan berbagai aspek hubungan sosial di luar hubungan kerja.
Penduduk Sulawesi Selatan, umumnya Bugis dan Makassar sejak dulu dikenal sangat ketat dalam stratifikasi sosial berdasarkan adat, yang sudah ada sejak abad ke XV pada masa pemerintahan Tomanurung.
Stratifikasi sosial berdasarkan adat itu sampai kini pun semakin nampak, walaupun sudah tidak ketat lagi dengan keadaan masa pemerintahan Belanda, yang memang semakin menghidup-hidupkannya untuk memudahkan penguasaan rakyat kecil oleh pemerintah Belanda.
Fredricy, 1933 yang dikutip oleh Thamrin M. Lihawa, menyebutkan adanya tiga lapisan sosial yaitu :
1. Anak karaeng (bangsawan keturunan tomanurung); 2. Tomardekaya (orang kebanyakan); 3. Ata ( hamba atau budak). Tetapi menurut Li Hawa, di Bontoala sekarang ini hanya terdapat golongan anak karaeng dan tomaradeka, walaupun kedua golongan ini masih dibagi lagi dalam lapisan yang lebih kecil. Namun, Rusdin Pohan menemukan di pulau-pulau sembilan kabupaten Sinjai bahwa stratifikasi telah bergeser pada stratifikasi sosial. Wujud pranata punggawa dan sawi bukan hanya berlaku dalam suasana kerja semata-mata, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Keadaan yang sama juga ditemukan oleh Sudharto dalam penelitiannya di Lappa, dimana sistem pelapisan sosial berdasarkan keturunan lambat-laun menjadi kian memudar karena perkembangan ekonomi yang cepat dan munculnya penghargaan baru yang didasarkan pada pemilikan sumber daya ekonomi. Tetapi meskipun terjadi pergeseran nilai dalam menerapkan lapisan sosial, ini tidak berarti hilangnya sama sekali pengaruh kekuasaan orang-orang bangsawan, karena pada umumnya mereka juga menguasai sumber daya ekonomi tersebut seperti tambak atau pertanian.



DAFTAR KEPUSTAKAAN


Eisenstadt, S. N and L. Roniger, 1984. Patrons, Clients and Friends. Interpersonal Relations and the Structure of Trust in Society. Cambridge University press London.
Firth, Raymond. 1996. Malay Fishermen. Their Peasant Economic. Runtledge  & Regan Paul, Ltd. London.
Koentjoroningrat. 1967. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Dian Rakyat, Jakarta.
Legg, Keith R. 1984. Tuan, Hamba dan Politisi. Sinar Harapan, Jakarta.
Pelras, C. 1981 hubungan Patron-Klien Dalam Masyarakat Bugis dan Makassar.
Poloma, Margaret M. 1982. Sosiologi Kontemporer. CV. Rajawali, Jakarta.
Scott, James C. 1977. Patron-Client Politics and Political Change in Southeast Asia, dalam Steffen Achmadi W. A. Reader in Political Clenteliem. University of California Press, London.
Wolf, Eric R. 1978. Kinchip, Friendship and Patron-Client Relation in Complex Societies, Michael Banton (eds): The Social Anthropology of Complex Societies. Tavistcol Publications, London.